POLHUKAM.ID - Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra, merespons hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memecat Anwar Usman dari posisinya sebagai ketua Hakim MK.
Pemecatan ini merupakan imbas putusan nomor 90 yang kontroversial soal batasan usia capres-cawapres yang akhirnya menjadi tiket putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang dalam kontestasi Pilpres 2024.
“Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi,” kata Surya saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (7/11).
“Sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya [Jokowi] sebagai cawapres, meski harus mengubah UU yang ada melalui MK,” lanjut eks wamen ATR/BPN era kabinet Indonesia Maju itu.
Menurut Surya, putusan MKMK untuk memberhentikan Anwar yang notabene merupakan saudara ipar dari Jokowi ini merupakan keputusan yang tepat untuk mengembalikan marwah MK.
Artikel Terkait
Partai Demokrat Bongkar Standar Ganda AS-Israel: Serangan ke Iran Picu Terorisme Baru?
Innalillahi! Try Sutrisno Wafat: Kisah Wapres ke-6 RI dari Medan Perang ke Istana
Rocky Gerung Peringatkan Prabowo: Risiko Jadi Mediator Iran-AS dan Fakta Tuduhan Agen Amerika
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?