“Kami menghargai Putusan MKMK ini, yang membuktikan memang Putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya,” tuturnya.
Surya berpendapat, sejak awal harusnya Prabowo tidak maju bersama dengan Gibran. Namun hal tersebut tidak bisa diubah karena Prabowo-Gibran sudah mendaftarkan diri ke KPU.
“Kalau jantan seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya; tanpa dukungan Presiden belum tentu pak Prabowo merasa mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain,” pungkasnya.
Sebelum MK mengeluarkan putusan kontroversi ini, Gibran tidak bisa mendaftarkan diri sebagai cawapres karena terkendala umur. Gibran masih berusia 36 tahun sedangkan syarat minimal untuk mendaftarkan diri adalah 40 tahun.
Tidak ada yang berubah dari syarat minimal umur yang ditetapkan oleh MK, yang membuat Gibran akhirnya bisa tetap maju adalah penambahan klausul yang menyebutkan siapa pun yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa mendaftarkan diri asalkan pernah memenangkan Pilkada dan menjabat sebagai kepala daerah.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara