Serangan Balik Anwar Usman, Ungkit Perkara Era Jimly, Mahfud dan Saldi

- Kamis, 09 November 2023 | 11:00 WIB
Serangan Balik Anwar Usman, Ungkit Perkara Era Jimly, Mahfud dan Saldi

“Putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 (dugaan adanya konflik kepentingan) di era Kepemimpinan Prof. Arief Hidayat. Selanjutnya Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020," katanya.


"Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan Ketua dan Wakil Ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof. Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat (juga memiliki konflik kepentingan),” sambung Anwar.


Namun dia menampik bila putusan terhadap uji materil penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang ia ketuai memiliki konflik kepentingan. Sebab berdasarkan apa yang terjadi di tiap era kepemimpinan hakim konstitusi, hal itu dijadikan sebagai yurisprudensi dalam memutus perkara yang bersifat publik.


“Berdasarkan yurisprudensi di atas dan norma hukum berlaku, pada intinya menjelaskan bahwa perkara pengujian UU di Mahkamah Konstitusi adalah penanganan perkara yang bersifat umum (publik), bukan penanganan perkara yang bersifat pribadi, atau individual yang bersifat privat,” Anwar menandasi.


Sumber: liputan6

Halaman:

Komentar