"Sifat kemerdekaan lembaga peradilan ini harus dipahami sebagai bebas dari segala campur tangan pihak manapun, baik yang bersifat internal maupun yang berasal dari kekuasaan ekstra yudisial," kata Suhartoyo.
Maka dari itu, Suhartoyo menganggap jabatan Ketua MK yang dia emban saat ini memiliki tugas yang cukup berat. Sebab, lanjutnya, putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dianggap cacat hukum, dan hanya diperuntukkan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Terlebih, ketua MK Anwar Usman juga telah dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, karena terbukti membuka ruang intervensi dalam memutuskan perkara tersebut, yang intinya mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Mari kita membangun kembali sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja. Kami akan berupaya semaksimal mungkin memulihkan kepercayaan publik dimaksud, walaupun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan," demikian Suhartoyo.
Bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi berbunyi; capres-cawapres minimal berumur 40 tahun atau pernah/sedang menjadi jabatan yang diperoleh dari Pemilu atau Pilkada".
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?