Dalam putusannya, MK yang diketuai Anwar Usman menerima sebagian gugatan perkara, dengan memasukkan aturan kepala daerah boleh menjadi calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Kondisi itu harus dimaknai bahwa putusan MKMK menjadi bukti sahih kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat, tetap berdiri kokoh," tegas Munir saat orasi di depan Kantor KPU RI yang diblokade barier setinggi 2 meter.
Munir juga menegaskan, putusan MKMK menunjukkan adanya ketidakbenaran hukum dalam proses pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Sebab, kata dia, Gibran yang belum genap berumur 40 tahun bisa menjadi Cawapres Prabowo Subianto, hanya karena putusan MK yang dipimpin pamannya, Anwar Usman.
"Pencalonan Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto cacat secara moral dan politik, karena menggunakan putusan 90/PUU-XXI/2023," tegasnya.
"Putusan itu dihasilkan melalui serangkaian dinamika persidangan dengan berbagai pelanggaran etik hakim konstitusi, baik secara kolektif maupun secara pribadi hakim Anwar Usman," kata Munir lagi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung Bongkar Skandal Pendidikan: Dari Anggaran Hilang hingga Sindir Tut Wuri Malsuin Ijazah
5 Tanda Hubungan Jokowi-Prabowo Retak: Ray Rangkuti Beberkan Bukti yang Makin Nyata
Rocky Gerung Peringatkan Bahaya Ini Jika Yogyakarta Kehilangan Jiwa Kritisnya
Rocky Gerung Bocorkan Strategi Rahasia Serang Jokowi yang Ditolak Tegas Prabowo di Pilpres 2019