POLHUKAM.ID -Biaya penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Rp105 juta dari tahun sebelumnya Rp90 juta.
Anggota Komisi VIII Hidayat Nurwahid mengingatkan kepada pemerintah, biaya yang dibebankan kepada masing-masing jemaah dianggapnya tidak masuk akal.
“Itu tidak proporsional, dan akan sangat memberatkan umat calon jamaah haji, yang sudah menunggu antrian panjang,” kata Hidayat kepada wartawan, Kamis (16/11).
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Khawatir, Ini Bukti Kita Paling Hati-Hati!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik—Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Nominalnya, Lihat Ini!
PPATK dan OJK Gagal Total? Begini Modus Judi Online Hayam Wuruk yang Lolos dari Radar Sistem Keuangan