POLHUKAM.ID -Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons langkah politik PKS yang konsisten menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dasco mengatakan, jika nanti PKS menjadi partai berkuasa, maka partai berlambang padi dan bulan sabit itu dipersilahkan untuk mengubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Artikel Terkait
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai
Jokowi vs Politisi Lain: Siapa Ahli Pencitraan Terhebat Menurut Mantan Harimau Jokowi?
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran