POLHUKAM.ID - Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Pratikno mengaku tidak ingat apakah ada pertemuan antara Presiden RI Joko Widodo dengan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sehubungan kasus korupsi e-KTP yang meyangkut mantan Ketua DPR Setya Novanto di Istana Kepresidenan.
”Perihal pernyataan Pak Agus Rahardjo, mantan Ketua KPK, tentang pertemuan dengan Bapak Presiden Jokowi perihal kasus hukum Pak Setnov (Setya Novanto), saya sama sekali tidak merasa/tidak ingat ada pertemuan tersebut,” kata Pratikno secara tertulis melalui pesan singkat kepada Kompas.id, Sabtu (2/12/2023).
Pratikno sebatas menekankan bahwa Jokowi mendukung proses hukum terhadap Setya Novanto hingga divonis.
"Yang saya tahu, sebagaimana banyak terekam dalam pemberitaan media, bahwa Bapak Presiden mendukung berjalannya proses hukum Pak Setnov (Setya Novanto). Sebagaimana kita tahu, proses hukum Pak Setnov tetap berjalan pada waktu itu dan Pak Setnov telah dijatuhi hukuman yang berat,” kata Pratikno.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku dipanggil Jokowi dan diperintah untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengaku Jokowi marah dan menyuruhnya menghentikan kasus Setnov.
“Saya bersaksi dan itu memang terjadi yang sesungguhnya, saya awalnya tidak cerita kepada komisioner lain tapi setelah berlama-lama saya cerita,” kata Agus Rahardo dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.
“Saya bicara apa adanya saja, bahwa sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu tidak SP3, nggak mungkin saya memberhentikan itu," ujarnya.
Artikel Terkait
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai
Jokowi vs Politisi Lain: Siapa Ahli Pencitraan Terhebat Menurut Mantan Harimau Jokowi?
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?