Agus Rahardjo pun menilai revisi UU KPK terjadi karena tidak terlepas dari keputusannya menolak perintah Jokowi menghentikan pengusutan kasus korupsi e-KTP. Setelah direvisi, UU KPK memuat mekanisme SP3 dan badan anti-korupsi tersebut berada di bawah presiden.
“Intinya revisi UU itu kan SP3 menjadi ada, kemudian di bawah presiden. Karena mungkin pada waktu itu presiden merasa bahwa ini Ketua KPK diperintah, KPK kok enggak mau, apa mungkin begitu,” kata Agus.
Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana sendiri telah membantah pengakuan Agus Rahardjo soal pertemuan dengan Jokowi. Ari beralasan, pertemuan itu tidak tercatat dalam agenda presiden.
"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Ari, Jumat (1/12/2023).
"Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," ujarnya.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai
Jokowi vs Politisi Lain: Siapa Ahli Pencitraan Terhebat Menurut Mantan Harimau Jokowi?
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?