POLHUKAM.ID - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Penjaringan memberi teguran keras kepada tim kampanye calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming, yang diduga mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye di Jalan Rawa Bebek, Jakarta Utara, Sabtu (1/12).
"Kami berikan teguran keras kepada tim pelaksana agar kegiatan berikutnya tidak terjadi lagi.
Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras untuk aturan tersebut," kata Ketua Panwascam Penjaringan M Irvan Permana Irvan pada konferensi pers di Kantor Kecamatan Penjaringan, Sabtu.
Dia menegaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 208 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Irvan menyebutkan, Gibran terhindar dari sanksi atas dugaan pelanggaran mengikutsertakan anak kecil dalam kampanyen karena saat kegiatan itu tidak sedang menjadi pelaksana maupun peserta kampanye
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Jokowi Ketakutan dengan Nasib Politik Gibran pada 2029
Refly Harun: Jadi Wali Kota Saja Gibran Tak Layak!
Rocky Gerung Walk Out dari Panggung Rakyat Bersuara yang Dipandu Aiman, Muak dengan Kedunguan
Refly Harun Lihat Jokowi Gelisah Masa Depan Putranya: Dia Mulai Melemah