Dia menegaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 208 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Irvan menyebutkan, Gibran terhindar dari sanksi atas dugaan pelanggaran mengikutsertakan anak kecil dalam kampanyen karena saat kegiatan itu tidak sedang menjadi pelaksana maupun peserta kampanye
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang