Kementerian Agama RI, Jangan Lakukan Kampanye Terselubung bagi Calon Presiden-Wakil Presiden!

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 17:30 WIB
Kementerian Agama RI, Jangan Lakukan Kampanye Terselubung bagi Calon Presiden-Wakil Presiden!

Dalam konteks itu, meski dalam undangan Kemenag yang beredar di masyarakat Prabowo Subianto diundang sebagai Menteri Pertahanan, namun sulit untuk dilepaskan dari posisi dan status yang bersangkutan sebagai Capres dalam Pemilu 2024. Kedudukan sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) patut diduga hanya akal-akalan untuk menghadirkan Prabowo Subianto. Sebelumnya publik juga mencatat akal-akalan serupa, ketika yang bersangkutan menghadiri acara APDESI di Jawa Barat. Banyak akal-akalan serupa yang dilakukan oleh Capres 02 ini.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, seharusnya Kemenag RI tidak menghadirkan Prabowo Subianto untuk mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kandidat tertentu. Apalagi hal tersebut terjadi di tengah meluasnya keraguan masyarakat terhadap netralitas aparatur negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Kegiatan Kemenag yang menghadirkan Prabowo Subianto justru semakin mempertebal ketidakpercayaan masyarakat yang dampaknya merusak legitimasi proses dan hasil Pemilu.

Baca Juga: Operasikan PLTM Sumber Arum 2, Pembangkit Hijau di Jawa Timur Bertambah

Penting bagi semua pihak, termasuk dalam hal ini Kemenag RI, Pemilu 2024 harus dipastikan berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas. Hal ini sesungguhnya hanya dapat diwujudkan jika semua pihak, khususnya aparatur negara berupaya mencegah dan meminimalisir setiap potensi ketidaknetralan dan kecurangan Pemilu, termasuk melalui penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan kandidat dalam Pemilu 2024. Dalam konteks ini, menjadi penting bagi pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden untuk mengundurkan diri dari kabatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Berdasarkan pandangan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak: 1). Kemenag harus membatalkan rencana menghadirkan Capres Prabowo Subianto sebagai narasumber dalam kegiatan Sarasehan Peningkatan Prestasi Santri dan Kemandirian Pesantren. 2). Penyelenggara Pemilu, terutama Bawaslu harus lebih proaktif untuk mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk rencana kehadiran Prabowo Subianto pada acara Sarasehan Kemenag RI. 3). Jika kemenag tetap menghadirkan Prabowo Subianto, Bawaslu harus segera melakukan penyelidikan mengingat terdapat dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan Capres tertentu yang mengarah pada terjadinya tindak pidana Pemilu. 4). Pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon presiden-wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler