polhukam.id, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keterbukaan Informasi yang terdiri dari AJI Indonesia, LBH Pers, ICW, Perludem, Yayasan Tifa dan Medialink menyurati KPU RI pada Jumat, 22 Desember 2023.
Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta informasi mengenai uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, dalam hal ini riwayat hidup calon anggota legislatif pada pamilihan umum 2024.
Surat tersebut dilatarbelakangi oleh adanya 30persen informasi riwayat hidup calon anggota legislatif yang tidak dipiblikasikan oleh KPU RI di Daftar Calon Tetap Pada Pemilihan Legislatif. Padahal, informasi tersebut pada dasarnya penting untuk diakses oleh masyarakat sebelum menentukan pilihannya.
Baca Juga: Melki Laka Lena Dorong PMI NTT Berangkat Melalui Jalur Legal
Menurut Koalisi, riwayat hidup tersebut dikategorikan sebagai informasi publik, namun dapat dikecualikan. Akan tetapi, apabila dikecualikan, maka diperlukan uji konsekuensi yang ketat, serta proses dan hasilnya seharusnya diketahui atau dipublikasikan oleh KPU RI ke masyarakat, sehingga publik mengetahui alasan pengecualiannya. Hal tersebut juga menjadi bagian dari prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu “keterbukaan”.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?