Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi menyampaikan ke KPU RI agar, Meminta agar KPU RI memberikan informasi mengenai uji konsekuensi yang telah dilakukan terkait pengecualian atas informasi pribadi dari 30persen atau sebanyak 2.965 calon Anggota DPR yang datanya tidak dipublikasikan tersebut, baik itu data uji konsekuensinya sampai pada keputusannya dalam menentukan informasi tersebut dikecualikan.
Baca Juga: Guncang Panggung Debat, Laka Lena Sebut Gibran Layak jadi Cawapres
Meminta agar KPU RI dapat transparan dalam melaksanakan proses Pemilihan Umum 2024, demi demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas;
Meminta agar KPU RI mengakomodir semua bentuk partisipasi masyarakat guna mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 yang berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ntthits.com
Artikel Terkait
Prabowo Buka Suara ke Tokoh Kritis: Kedaulatan Negara Terancam Oligarki!
Prabowo 2029 Tanpa Gibran? Analisis Mengejutkan Soal Strategi Gerindra
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai