Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi menyampaikan ke KPU RI agar, Meminta agar KPU RI memberikan informasi mengenai uji konsekuensi yang telah dilakukan terkait pengecualian atas informasi pribadi dari 30persen atau sebanyak 2.965 calon Anggota DPR yang datanya tidak dipublikasikan tersebut, baik itu data uji konsekuensinya sampai pada keputusannya dalam menentukan informasi tersebut dikecualikan.
Baca Juga: Guncang Panggung Debat, Laka Lena Sebut Gibran Layak jadi Cawapres
Meminta agar KPU RI dapat transparan dalam melaksanakan proses Pemilihan Umum 2024, demi demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas;
Meminta agar KPU RI mengakomodir semua bentuk partisipasi masyarakat guna mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 yang berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ntthits.com
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara