Agus Hilman menjelaskan, aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan digunakan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, untuk mengantisipasi terjadinya manipulasi hasil penghitungan suara. Sehingga ini menjadi alat kontrol bagi seluruh penyelenggara pemilu.
"Karena Sirekap ini langsung melalui basis TPS, maka setidak-tidaknya bisa mengontrol dalam menjaga kemurnian suara rakyat itu,” tuturnya.
Baca Juga: KPU NTB Catat Sebanyak 118.757 Warga NTB KPPS 2024
Agus Hilman meminta KPU Kabupaten Kota melakukan supervisi badan adhock (PPK, PPS). Pasalnya data di DKPP yang paling banyak aduan yakni pada masa pungut hitung dan rekapitulasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrontb.com
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Khawatir, Ini Bukti Kita Paling Hati-Hati!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik—Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Nominalnya, Lihat Ini!
PPATK dan OJK Gagal Total? Begini Modus Judi Online Hayam Wuruk yang Lolos dari Radar Sistem Keuangan