Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, menjelaskan bahwa penahanan berlangsung pada Rabu (27/12) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya antara tahun pajak 2017 hingga Januari 2019.
Dalam kasus ini, Kejari Jakarta Timur tidak hanya menahan Indra Charismiadji, tetapi juga Ike Andriani.
Keduanya, sebagai pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya, diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya terkait ketidaksetoran PPN yang telah dipungut ke kas negara dari Januari 2019 hingga Desember 2019. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: baliexpress.jawapos.com
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?