polhukam.id-Bawaslu Kabupaten Ciamis mendapati adanya caleg yang masih menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Setelah kami konfirmasi kepada Departemen Agama (Depag) ternyata laporan tersebut terkonfirmasi kebenarannya,” kata Jajang, pada polhukam.id, Kamis 28 Desember 2023.
Baca Juga: APK Caleg Pemilu 2024 Dipasang Asal-asalan, Pengguna Jalan di Ciamis Resah
Berdasarkan hasil konfirmasi, pihak Bawaslu Ciamis meminta konfirmasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), apakah caleg tersebut telah memenuhi persyaratan pengunduran diri.
“Ternyata dari hasil konfirmasi itu belum ada berkas pengunduran diri apalagi SK penetapan pengunduran diri dari caleg yang bersangkutan,” tuturnya.
Dengan demikian, Jajang menyampaikan pada KPU untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPU, sesuai dengan tata cara dan prosedur terkait syarat pencalonan anggota DPRD.
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini