Baca Juga: Caleg DPRD Ciamis dari PKS Diduga Merangkap Sebagai P3K, Ini Penjelasannya?
“Diketahui KPU telah melaksanakan tupoksi-nya dengan profesional melakukan pembatalan terhadap caleg yang bersangkutan,” ujarnya.
Pasalnya, sampai dengan waktu yang diberikan, caleg yang bersangkutan tidak dapat memenuhi untuk menyerahkan surat keputusan penetapan pemberhentian sebagai syarat dalam pencalegan tersebut.
Sementara itu, Kasubag Teknis KPU Ciamis Mahbub Ali Muhyar, S.I.P., saat dikonfirmasi polhukam.id sedang dalam kesibukan aktivitas kegiatannya.
Baca Juga: Tim Pemenangan Caleg A Epung Kecewa Pesan Singkat SMS Dilontarkan Ketua DPC PPP Ciamis
“Mohon maaf, saya masih memfasilitasi bimtek,” tulisnya lewat pesan singkat WhatsApp, Kamis, 28 Desember 2023.
Sedangkan caleg yang bersangkutan masih belum dapat dihubungi baik lewat saluran telepon maupun pesan singkat WhatsApp.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara