polhukam.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, August Mellaz, mengungkapkan bahwa moderator memainkan peran kunci dalam menjelaskan singkatan dan istilah yang tidak familiar dalam debat ketiga Pilpres.
Menurutnya, hal ini telah disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam debat, termasuk tim pasangan calon dan moderator sendiri.
"Memang itu terjadi disepakati bahwa peran moderator akan menjalankan fungsi itu untuk mempertegas terkait akronim atau pun istilah tanpa mengurangi waktu dari setiap paslon," kata Mellaz kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: KPU Ungkap Debat Ketiga Pilpres 2024 Dilangsungkan di Istora GBK Senayan, 7 Januari 2024
Lebih lanjut, Mellaz menjelaskan bahwa moderator memiliki tanggung jawab untuk membantu memahamkan akronim dan istilah tertentu, sehingga setiap pasangan calon dapat menjelaskan dengan jelas kepada masing-masing calon presiden dan wakil presiden terkait dengan penggunaan istilah yang mungkin kurang dikenal.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, turut menegaskan bahwa penggunaan singkatan tetap diperbolehkan dalam debat, asalkan dijelaskan kepanjangannya.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang