polhukam.id - Setiap memasuki tahun politik atau setiap Pemilihan Umum (Pemilu) ada saja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis.
Seperti ASN berpolitik praktis atau tidak menjaga netralitas , sudah bukan menajdi rahasia umum lagi, bahkan ada oknum ASN terang-terangan.
Banyak ditemui oknum ASN yang ikut berpolitik praktis, ditemukan setiap tahun politik. Mulai Pilpres, Caleg hingga sampai Pilkada diseluruh Indonesia.
Seperti belum lama ini, heboh seorang oknum guru yang masih aktif sebagai ASN yang di Tasikmalaya secara mendukung salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan agar ASN menjaga kode etik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.
Artikel Terkait
Purbaya Didesak Dipecat Usai Sebut Era SBY Lebih Makmur dari Jokowi, Pro-Kontra Memanas!
Setahun Prabowo Memimpin: Efisiensi yang Dikampanyekan vs Bagi-bagi Jabatan yang Terjadi
Laode Ida Bongkar Perangkap Proyek Jokowi untuk Kunci Loyalitas Menteri, Tom Lembong Termasuk?
Gibran Diinterpelasi Soal Ijazah, Ini Penjelasan yang Dinantikan Publik