polhukam.id, BANDUNG- Mencuatnya lima mantan napi korupsi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 daerah pilih Jawa Barat mengundang reaksi keras pengamat politik yang menganggap hal tersebut imbas buruknya sistem rekrutmen partai politik.
Dalam website Rekamjejak.net yang diinisiasi oleh Indonesia Corruption watch (ICW), terdapat lima mantan napi korupsi dari partai Demokrat, PDIP, dan Nasdem yang ikut mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif (caleg) daerah pemilihan Jawa Barat.
Lima mantan napi korupsi tersebut terdiri dari, Evy Susanti (partai Demokrat) dapil Jabar III, Mochtar Mohamad Dapil Jabar V dan Rokhmin Dahuri Dapil Jabar VIII (Partai PDIP), R.Dikdik Darmika Dapil Jabar XI dan Eep Hidayat Dapil Jawa Barat IX (partai Nasdem).
Baca Juga: Pj Bupati Subang Sebut Camat dan Kades Ujung Tombak Kondusifitas Pemilu
Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani, Arlan Siddha, tidak setuju mengenai peraturan yang memperbolehkan mantan napi korupsi ikut mencalonkan dalam Pemilu 2024.
“Seharusnya mantan napi korupsi dihilangkan hak mencalonkan pejabat publik, agar memiliki sifat jera bagi mereka,” ujar dia, Kamis (18/1/2024).
Pihaknya menjelaskan, mudahnya mantan napi korupsi ikut menjadi calon legislatif.
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini