Demokrat: Baiknya Menahan Diri
Terkait pemintaan jatah 5 menteri yang diajukan Partai Golkar, Demokrat memberikan respons santai.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengingatkan partai koalisi pendukung Prabowo-Gibran untuk bersabar menunggu perhitungan suara oleh KPU rampung dilakukan.
"Jadi, karena saat ini proses rekapitulasi itu masih berlangsung, ada baiknya kita menahan diri menunggu pengumuman resmi KPU," ujar Kamhar, Minggu (17/3/2024).
Menurutnya, Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo untuk menentukan sosok yang mengisi kursi kabinet.
Sebab, komposisi kabinet disebutnya adalah hak prerogatif presiden.
"Pembicaraan tentang ini tentu saja menunggu hasil pengumuman resmi KPU. Pada saatnya nanti tentu saja ini akan dibicarakan bersama antara presiden terpilih dengan pimpinan partai politik yang tergabung dalam koalisi," kata Kamhar.
"Termasuk terkait konfigurasi dan komposisi koalisi. Namun sekali lagi terkait komposisi kabinet, merupakan hak prerogatif presiden," tegasnya.
Kendati demikian, Kamhar tak menyalahkan Airlangga atas pernyataan tersebut.
Ia menganggap pernyataan Airlangga itu adalah sebuah aspirasi yang patut dihargai.
"Setiap partai sah-sah saja menyampaikan aspirasi, termasuk Partai Golkar yang mengajukan proposal lima kursi menteri di kabinet," tukasnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua DPP PSI, Cheryl Tanzil menyebut partainya hingga kini masih fokus menunggu perhitungan suara oleh KPU.
Ia menilai jatah menteri merupakan hak prerogatif presiden.
"Kami masih fokus jaga suara di KPU. Urusan kabinet hak prerogatif presiden," kata Cheryl saat dihubungi, Minggu
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?