Sehingga kata Ali, seorang penyelenggara negara ketika menerima apapun yang berhubungan dengan jabatannya, maka seharusnya melapor ke KPK.
"Adapun nanti makanan tadi itu akan dibagikan ke panti dan seterusnya, bisa saja seperti itu dilakukan. Ya, harus dilaporkan. Prinsipnya, penerimaan itu tetap dilaporkan kepada KPK, itu prinsipnya, apapun bentuknya," pungkas Ali.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang