Tak Lolos ke Senayan, PPP Tak Tinggal Diam: Kami Gugat ke MK!

- Kamis, 21 Maret 2024 | 08:00 WIB
Tak Lolos ke Senayan, PPP Tak Tinggal Diam: Kami Gugat ke MK!



POLHUKAM.ID  - Tidak hanya PSI saja yang tidak melenggang ke senayan. Bahkan ada 9 partai politik (Parpol) yang tak lolos ke senayan, termasuk PPP.  


Sebab, PPP hanya memperoleh suara 3,87 persen. Akan tetapi, PPP tidak tinggal diam dengan hasil tersebut.   Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).   


"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," ujar Achmad Baidowi, pria yang disapa Awiek itu, ke wartawan, Rabu (20/3/2024). 


Lanjutnya menjelaskan, gugatan diajukan ke MK karena hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan data internal partai.  


Bahkan, Awiek menyebutkan, terdapat perbedaan ratusan ribu suara dari hasil rekapitulasi KPU dan data internal partai. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler