POLHUKAM.ID - Tidak hanya PSI saja yang tidak melenggang ke senayan. Bahkan ada 9 partai politik (Parpol) yang tak lolos ke senayan, termasuk PPP.
Sebab, PPP hanya memperoleh suara 3,87 persen. Akan tetapi, PPP tidak tinggal diam dengan hasil tersebut. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," ujar Achmad Baidowi, pria yang disapa Awiek itu, ke wartawan, Rabu (20/3/2024).
Lanjutnya menjelaskan, gugatan diajukan ke MK karena hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan data internal partai.
Bahkan, Awiek menyebutkan, terdapat perbedaan ratusan ribu suara dari hasil rekapitulasi KPU dan data internal partai.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang