"Data internal kami menunjukkan bahwa PPP sudah melewati angka 4% selisih sekitar 200.000 suara," ucapnya. Selain itu, dikatakannya, PPP sudah mempersiapkan tim hukum untuk mengawal gugatan hukum di MK.
Namun, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati hasil KPU. "PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.
Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," ucap Awiek. "PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu yakni 35 hari setelah pemungutan suara," tambahnya.
Untuk diketahui, PPP sebagai partai yang berdiri sejak orde baru itu, menjadi bagian dari parlemen periode 2019-2024. Namun, setelah tak lolos, DPR hanya diisi 8 fraksi saja
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini