"Data internal kami menunjukkan bahwa PPP sudah melewati angka 4% selisih sekitar 200.000 suara," ucapnya. Selain itu, dikatakannya, PPP sudah mempersiapkan tim hukum untuk mengawal gugatan hukum di MK.
Namun, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati hasil KPU. "PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.
Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," ucap Awiek. "PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu yakni 35 hari setelah pemungutan suara," tambahnya.
Untuk diketahui, PPP sebagai partai yang berdiri sejak orde baru itu, menjadi bagian dari parlemen periode 2019-2024. Namun, setelah tak lolos, DPR hanya diisi 8 fraksi saja
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai
Jokowi vs Politisi Lain: Siapa Ahli Pencitraan Terhebat Menurut Mantan Harimau Jokowi?
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran