POLHUKAM.ID - Tidak hanya PSI saja yang tidak melenggang ke senayan. Bahkan ada 9 partai politik (Parpol) yang tak lolos ke senayan, termasuk PPP.
Sebab, PPP hanya memperoleh suara 3,87 persen. Akan tetapi, PPP tidak tinggal diam dengan hasil tersebut. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," ujar Achmad Baidowi, pria yang disapa Awiek itu, ke wartawan, Rabu (20/3/2024).
Lanjutnya menjelaskan, gugatan diajukan ke MK karena hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan data internal partai.
Bahkan, Awiek menyebutkan, terdapat perbedaan ratusan ribu suara dari hasil rekapitulasi KPU dan data internal partai.
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?