POLHUKAM.ID -Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Sabtu petang (23/3).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan pendaftaran Perkara Hasil Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud telah teregister dengan nomor perkara 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.
“Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Paslon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” ungkap Todung saat jumpa pers di Gedung MK.
Todung juga menyampaikan terima kasih kepada para petugas di Mahkamah Konstitusi yang sudah menerima pendaftaran paslon 3 yang berisi sekitar 151 halaman.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara