Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.
Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. (*)
Artikel Terkait
Mati-Matian Jokowi Bantu PSI: Sinyal Kuat Gibran Capres 2034 & Karier Kaesang?
Dahnil Anzar Didesak Copot! Ini Kata Cangkem yang Bikin Heboh ke Buya Anwar Abbas
Prabowo Didesak Copot Dahnil Anzar, Ucapan Cangkem ke Sesepuh Muhammadiyah Bikin Heboh
Dahnil Anzar Dikecam PBNU: Ini Kata Kiai Ikhsan Soal Polemik Adab Pejabat yang Bikin Heboh