POLHUKAM.ID -Indonesia meresmikan keanggotaannya dalam Financial Action Task Force (FATF) setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 pada Jumat (5/4) waktu setempat.
Langkah ini telah semakin mematangkan proses yang dimulai setelah hasil pertemuan Pleno FATF di Paris pada Oktober lalu yang menyatakan bahwa Indonesia secara aklamasi diterima sebagai anggota ke-40.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan keanggotaan ini merupakan langkah terbesar pemerintah Indonesia, yang menunjukkan bukti komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan keuangan.
“Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, semakin memperkokoh komitmen Indonesia di kancah global untuk turut memerangi beragam kejahatan keuangan global yang semakin berkembang dan perlu kita cegah maupun berantas sedini mungkin,” kata Ivan pada Senin (8/4).
Dengan Keppres ini, kata Ivan, Indonesia dapat mulai secara aktif mengikut beragam program dan kegiatan strategis yang dilaksanakan oleh FATF, sebagai wujud keseriusan negara dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan global.
“Berbagai forum global yang diselenggarakan FATF wajib diikuti sebagai wujud keseriusan dan kontribusi Indonesia dalam menjaga dan membangun sistem keuangan dunia yang berintegritas,” tambahnya.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara