POLHUKAM.ID -Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dituding memanfaatkan amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kubu Ganjar-Mahfud sengaja memanfaatkan nama besar Megawati untuk memengaruhi pertimbangan majelis hakim," ujar pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).
Menurut Alwi, amicus curiae yang diajukan putri proklamator sekaligus Presiden pertama RI itu ke MK bisa dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap hakim konstitusi dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
"Intervensi tak selalu bersifat diam-diam dan memaksa tapi juga dapat bersifat terbuka melalui cara-cara legal," tuturnya.
amicus curiae yang diajukan Megawati tidak bisa dilepaskan dari statusnya sebagai Ketua Umum PDIP, atau mengatasnamakan diri hanya sebagai warga negara Indonesia.
Justru menurutnya, status warga negara yang Megawati sematkan terhadap dirinya dalam mengajukan amicus curiae, bisa ditafsirkan sebagai upaya menutup-nutupi kepentingan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?