“Kami menginginkan proses adil, jadi apapun temuan pengadilan sampaikan. Kita akan mendukungnya,” ujar Hengki.
Meski begitu dia berharap, hakim dapat mempertimbangkan permohonan dari pemohon baik Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Salah satunya pemungutan suara ulang (PSU).
“Kami berharap karena prosesnya (Pilpres) jelas bagi kami tidak adil sama sekali, ada kecurangan, ya tentu harus ada pemungutan suara ulang,” pungkas Hengki.
Sebagaimana diketahui, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang berkaitan dengan PHPU Pilpres 2024. Namun, MK hanya akan mendalami amicus curiae yang diserahkan pada tenggat waktu Selasa, 16 April 2024.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara