"Saya harus tegaskan, sidang putusan di PTUN hari ini dipimpin Ketua PTUN Jakarta. Hasilnya, permohonan kami layak diproses dalam sidang pokok perkara, karena yang kami temukan seluruhnya tadi pagi jadi putusan," kata salah satu tim hukum, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, pada konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Gayus, sapaan akrabnya, menyatakan, pihaknya juga sudah mendatangi KPU, menyampaikan putusan hakim PTUN.
"Hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami. Ini satu celah, dan hukum masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," katanya.
Masih menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang dinilai melawan hukum, karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.
"Di PTUN ini akan terbaca, terungkap semua persoalan, karena ada pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," katanya lagi.
Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Krisnadwipayana itu mengurai, KPU RI seharusnya taat hukum. Dengan diterimanya gugatan PDIP, KPU harus menunggu proses pengadilan, dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran terlebih dulu.
"Itu yang kami inginkan, supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat kalau buru-buru ditetapkan. Beri kesempatan hukum untuk menentukan, apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan sudah patut memutuskan atau menetapkan," paparnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?