Yaitu Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD.
Selain itu, para ketua umum beserta sekjen partai politik juga diundang.
"Kami akan mengundang pimpinan partai politik, pasangan calon dan tidak hanya pasangan calon terpilih. Dalam hal ini berarti pasangan calon nomor 2, nomor 1, dan nomor 3."
"Kami mengundang ketua MPR, ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang bapak presiden," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Sementara itu dipilihnya hari Rabu, 24 April 2024 lantaran jadwal penetapan sesuai Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat tiga hari pasca putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui pada Senin (22/4/2024), MK rampung membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di mana dua perkara yang diajukan masing-masing dari kubu paslon 01 dan 03 sama-sama ditolak
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara