"Tapi tidak berpengaruh terhadap substansi legitimasi hukum, legitimasi rakyat maupun legitimasi Pemilu itu sendiri. Jadi silahkan (ajukan PTUN), tidak akan berdampak apa-apa," pungkasnya.
Seperti diketahui, Tim Hukum PDIP meminta KPU menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024, karena masih ada proses hukum di PTUN.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Isi Rumah Prabowo di Hambalang: Isinya Cowok Ganteng?
Fahri Hamzah Beberkan Fakta: Prabowo Seharusnya Jadi Presiden 25 Tahun Lalu, Bukan Sekarang!
Gagal Total! Gema Nasional Ultimatum Copot Dirut KAI Bobby Rasyidin Setelah Tragedi Beruntun
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!