"Tapi tidak berpengaruh terhadap substansi legitimasi hukum, legitimasi rakyat maupun legitimasi Pemilu itu sendiri. Jadi silahkan (ajukan PTUN), tidak akan berdampak apa-apa," pungkasnya.
Seperti diketahui, Tim Hukum PDIP meminta KPU menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024, karena masih ada proses hukum di PTUN.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri
Jokowi vs Janjinya: Benarkah Bakal Pulang Kampung atau Malah Mati-Matian untuk PSI?