Sujagat pun mengkonfirmasi Ketua Penasihat Hukum PKB untuk Perkara 62 ialah Subani.
"Tolong kembali ditegaskan, saya tanya ya, Pemohon (perkara nomor) 62 kuasa hukumnya siapa?" kata Arief meminta penjelasan.
"Subani, saya Sujagat," ucap Sujagat.
"Kalau gitu Pak Subani saja yang ngomong," sambung Arief meminta.
Subani pun menjelaskan, Prinsipal perkara nomor 62 memang meminta perkara dicabut. Akan tetapi, permintaan pencabutan perkara baru bersifat lisan, belum tercatat secara administrasi.
"Ini yang mengajukan (perkara nomor 62 atas nama) Pak Muhaimin (Ketua Umum PKB) dan Sekjennya (PKB). Sudah sepengetahuan Pak Muhaimin dan Sekjennya enggak (permintaan pencabutan perkara ini)?" tanya Arief tegas.
"Berarti belum (ada konfirmasi dari Muhaimin ataupun Sekjen PKB terkait pencabutan perkara nomor 62), baru di WA (Whatsapp) ini (disampaikan permintaannya) tadi dari PH-nya (penasihat hukumnya si caleg)," urai Subani.
Lebih lanjut, Arief meminta Subani memastikan perkara nomor 62 sudah mendapat kesepakatan dari elite PKB untuk benar-benar dicabut.
"Nanti dikontak supaya segera surat pencabutannya dikirim, nanti jam 1 sudah harus masuk. Tapi secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri (pihak) Termohon, pihak Terkait, tahu persis kalau perkara ini sudah dicabut kuasa hukum," demikian Arief menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?
Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!
Gagal Total Negosiasi ART? Pakar Sebut Tim Ekonomi Prabowo Hanya Jadi Janitor AS
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...