POLHUKAM.ID -Peraturan mengenai batas usia kepala daerah 2024 yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU), dipatok berdasarkan hari pelantikan calon terpilih.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya menyusun aturan batas usia minimum kepala daerah dengan mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024.
Putusan MA, kata Hasyim, mengamanatkan batas usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun ke atas.
Sementara, untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun ke atas
Namun, menurutnya, putusan MA tersebut berkonsekuensi pada waktu pelantikan calon kepala daerah terpilih.
Karena ada ketentuan lanjutan yang diamanatkan MA, yaitu batas usia minimum calon yang memenuhi syarat adalah ketika sudah mencapai usia 30 tahun ke atas atau 25 tahun ke atas ketika hari pelantikan calon terpilih.
"Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diatur dengan Peraturan Presiden," kata Hasyim membacakan ketentuan Pasal 165 UU 10/2016 tentang Pilkada kepada wartawan, Senin (1/7).
Karena ketentuan pelantikan diatur Peraturan Presiden, maka KPU juga mesti mengkajinya terlebih dahulu, dan sudah mendapatkan hasil analisanya.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara