Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengajukan pemblokiran terhadap 5.364 rekening bank sejak 17 September 2023 hingga Mei 2024 karena disinyalir terkait tindak pidana perjudian online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemblokiran ribuan rekening bank ini merupakan tindak lanjut dari keseriusan pemerintah memberantas judi online.
Tidak hanya itu, selama 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024 Kominfo juga telah meminta Bank Indonesia agar 555 akun e-wallet atau dompet elektronik ditutup lantaran terindikasi judi online.
Upaya konkrit lain guna memberantas judi online ialah dengan memutus memutus jaringan internet dari dan ke Kamboja serta Davao Filipina.
Pasalnya, Kamboja dan Filipina merupakan dua negara yang menjadi pusat perjudian online.
Adapun langkah tersebut menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni 2024.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara