POLHUKAM.ID -Publik menunggu kejelasan terkait pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair), Prof Budi Santoso, oleh Rektor Unair, Prof M Nasih.
Tokoh nasional Mahfud MD mengaku terkejut dengan informasi yang beredar, yang menyebut pemberhentian itu karena terkait penolakan masuknya dokter asing ke Indonesia.
"Masalahnya, pihak Kemenkes menyatakan tak pernah meminta pergantian dekan, karena tak ada hubungan strukturalnya. Di sisi lain diberitakan, pihak Kemendikbud menyesalkan pemberhentian itu," kata Mahfud, lewat akun X miliknya, Minggu (7/7).
Mantan Menko Polhukam itu menegaskan, setiap pemberhentian jabatan struktural harus ada alasan dan prosedurnya. Keduanya harus dijelaskan secara terbuka, meskipun tetap akan menimbulkan pro dan kontra.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Alasan Hukum: Mengapa Tuduhan Makar ke Saiful Mujani Dinilai Mengada-ada?
Merger Gerindra-NasDem Batal? Ini Kata Dasco dan Saan Mustopa yang Bikin Heboh
Roy Suryo Sindir Balik Rismon: Berani Uji Ijazah Jokowi, Tapi Ijazah Sendiri Diduga Palsu?
Klarifikasi Berulang JK Soal Ceramah UGM: Pemuda Katolik Soroti Efektivitas & Analisis Hukum Lengkap