c. Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kemjali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sehingga, pelaku usaha atau investor bisa mendapatkan HGU selama 190 berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf a.
Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat (4) dijelaskan, Otorita IKN melalukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan. Syaratnya sebagai berikut:
a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak
b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
c. Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak
d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
e. Tanah tidak terindikasi terlantar.
Sumber: Jawapos
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?