"Jadi bisa saja syarat itu dihilangkan pada AD/ART yang baru nantinya pada Munas di Desember 2024. Kemudian perihal lain, soal pemilihan ketua umum ini, diatur dalam tata tertib munas, bisa jadi walaupun aturan soal 5 tahun menjadi pengurus itu ada dalam AD/ART, namun jika dalam tatib pemilihan ketua umum klausul itu tidak ada, maka sah saja Gibran maju," tutur Kang Tamil.
"Jadi artinya, tidak ada hal yang haram bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai Ketum Golkar," tegasnya.
Di sisi lain, jika deklarasi Gibran dilakukan sekarang, maka hal itu menguntungkan Golkar pada Pilkada 2024 ini. Sebab, pemilih Jokowi dan Gibran tentu cenderung akan memilih calon-calon dari Golkar.
"Jadi saya melihat bahwa pengambilalihan Golkar oleh Pak Jokowi baik secara langsung ataupun menggunakan Gibran, adalah upaya membangun kekuatan politik, untuk tidak dicederai kawan dan lawan dalam perjalanan politik ke depan," pungkas Kang Tamil
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?