POLHUKAM.ID - Sebuah surat dengan kop Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, beredar di media sosial.
Dalam surat tertanggal 10 Maret 2025 itu, disebutkan permohonan partisipasi menjelang Idul fitri dari sejumlah anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi menegaskan surat tersebut bukan dikeluarkan secara resmi oleh pihak Polsek Menteng.
“Kalau dilihat dari bentuk surat, kop surat itu si bukan keluar Polsek ya, jadi belum tahu kita. Karena kan untuk oknum yang memang mengirim itu (suratnya), saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di Propam Polres,” kata Kompol Rezha saat dihubungi, Senin (24/3).
Rezha juga menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal tidak pernah menginstruksikan atau membenarkan adanya permintaan THR kepada masyarakat.
“Kalau dari kita (Polsek Menteng) si tidak ada, kita juga sudah menyampaikan si memang dari awal tidak ada bilang namanya minta-minta THR kepada warga,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Jokowi Dukung Kembalikan UU KPK Lama: Pencitraan atau Aksi Nyata?
Purbaya Yudhi Sadewa Banjir Pujian, Warganet: Sombongnya Kelas! - Ini Alasannya
Boyamin Saiman Bongkar Sisi Lain Sikap Jokowi Soal UU KPK: Cari Muka atau Penyesalan?
Perppu KPK & UU Perampasan Aset: 2 Langkah Radikal Prabowo yang Dinanti Publik