Menurutnya, polisi terikat dengan kode etik yang melarang penyalahgunaan wewenang, terlebih kepada masyarakat.
“Soalnya kan kita kan ada aturan kode etik yang melarang dalam bentuk penyalahgunaan wewenang kepada masyarakat. Masyarakat aja banyak yang membutuhkan masa kita memanfaatkan,” jelas Kompol Rezha.
Dia menambahkan bahwa penyelidikan terhadap surat tersebut masih berjalan dan belum ada keputusan final.
“Kita juga hanya merujuk pada objek suratnya itu betul apa tidak. Terus kalau memang betul permasalahannya kenapa buat. Dari Polres Metro Menteng tidak pernah mengeluarkan yang seperti itu,” tegasnya.
👇👇
Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?! pic.twitter.com/YAMEQR7PfH
Sumber: Kumparan
Artikel Terkait
Jokowi Dukung Kembalikan UU KPK Lama: Pencitraan atau Aksi Nyata?
Purbaya Yudhi Sadewa Banjir Pujian, Warganet: Sombongnya Kelas! - Ini Alasannya
Boyamin Saiman Bongkar Sisi Lain Sikap Jokowi Soal UU KPK: Cari Muka atau Penyesalan?
Perppu KPK & UU Perampasan Aset: 2 Langkah Radikal Prabowo yang Dinanti Publik