Menurut Irma, kedua peristiwa tersebut harus diselidiki agar masyarakat bisa mengetahui apakah mereka adalah benar-benar pendukung Anies atau bukan. Ia menegaskan bahwa masalah dukung mendukung adalah hak setiap warga negara, namun tidak boleh menggunakan atribut ormas terlarang.
"Perlu diselidiki apakah ini benar dilakukan oleh oknum-oknum FPI dan HTI yang memang mendukung beliau, karena jika benar itu hak mereka. Namun, tidak boleh menggunakan nama FPI dan HTI karena organisasi itu sudah dilarang di Indonesia," katanya kepada Populis.id pada Kamis (09/06/2022).
Ia menegaskan bahwa tidak etis jika organisasi-organisasi yang sudah terlarang itu terus dipolitisasi. Terlebih jika digambarkan seolah Anies di sini menjadi korban, maka itu harus diperjelas asal-usul peristiwa tersebut.
"Jadi sebaiknya memang harus diperjelas, karena jangan sampe issue playing victim dan oknum organisasi palsu terus dipolitisasi di publik," ucapnya.
Terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan, Hamka Haq juga mendesak pihak kepolisian segera turun tangan mengusut keterlibatan kelompok radikal dan organisasi terlarang dalam deklarasi mendukung Anies Baswedan menjadi Presiden.
Artikel Terkait
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik – Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun! Menkeu Buka Suara: Jangan Panik, Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun di Maret 2026, Menkeu Purbaya Buka Suara: Rasio Masih Aman?
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Masih Aman, Jangan Lihat Negatif Terus!