Puji Kepiawaian Jokowi Kelola Isu Ijazah Palsu, Anas Urbaningrum: Beliau Sukses Secara Politik!

- Kamis, 01 Mei 2025 | 14:35 WIB
Puji Kepiawaian Jokowi Kelola Isu Ijazah Palsu, Anas Urbaningrum: Beliau Sukses Secara Politik!

Dua Kali Mangkir, Jokowi Dinilai Tak Tunjukkan Itikad Baik dalam Sidang Mediasi


Joko Widodo, kembali absen dalam sidang mediasi kedua terkait gugatan dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Solo pada Rabu 30 April 2025.


Ketidakhadiran ini memicu kritik keras dari pihak penggugat, yang menilai ketidakhadiran Jokowi mencerminkan kurangnya niat baik dalam menjalani proses hukum.


Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu).


Dalam pernyataan usai sidang, Taufiq mengungkapkan rasa kecewanya karena baik Presiden Jokowi maupun perwakilan Universitas Gadjah Mada kembali tidak hadir secara langsung dan hanya mengutus kuasa hukum.


"Kuasa hukum tergugat satu dan empat ditegur oleh mediator karena prinsipal tidak datang. Padahal aturan di Perma Nomor 1 Tahun 2016 menyebutkan kehadiran prinsipal sangat penting dalam proses mediasi," jelas Taufiq.


Taufiq menilai ketidakhadiran dua kali berturut-turut dari pihak tergugat, termasuk Presiden Jokowi, sebagai bukti lemahnya komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka dan adil.


"Sudah dua kali sidang, tidak pernah datang. Itu menandakan para tergugat tidak serius atau tidak beritikad baik," ujarnya.


Ia menegaskan tahap mediasi merupakan forum yang setara dan ilmiah untuk mencari penyelesaian damai, dan kehadiran para pihak sangat menentukan kualitas dialog yang bisa terjadi.


Sebelumnya, Jokowi juga tidak menghadiri sidang perdana pekan lalu karena sedang mewakili Indonesia dalam upacara pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas perintah Presiden Prabowo.


Namun, ketidakhadirannya hari ini kembali menuai sorotan, terutama karena bertepatan dengan laporan ke Polda Metro Jaya yang diajukan terhadap sejumlah pihak yang menudingnya menggunakan ijazah palsu.


Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyatakan bahwa permintaan penggugat untuk menunjukkan ijazah secara terbuka tidak dapat dipenuhi, dengan alasan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah.


"Permintaan tersebut justru berpotensi merugikan posisi klien kami, Ir Joko Widodo," kata Irpan.


Sumber: JPNN

Halaman:

Komentar

Terpopuler