POLHUKAM.ID - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, sebut usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dilepaskan dari kontestasi Pilpres 2029.
Pasalnya, aturan pada Pilpres 2029 tidak lagi ada syarat presidential threshold untuk mengajukan capres dan cawapres.
Demikian Burhanuddin Muhtadi mengatakan di Program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (30/4/2025).
“Saya melihat apa yang kita lihat belakangan ini itu tidak bisa dipisahkan dari 2029, terutama paska-penghapusan presidential threshold,” ucap Burhanudin.
“Jadi dengan adanya kasus ini, itu pasti posisi Gibran itu sudah tersandera secara politik. Jadi sulit untuk membayangkan Gibran maju lagi di 2029 baik sebagai capres atau cawapres,” lanjutnya.
Sementara itu, kata Burhanudin, Prabowo Subianto sudah diputuskan akan kembali dijadikan capres pada Pilpres 2029 oleh Partai Gerindra.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?