"Publik akan bisa menilai bagaimana ketidaknegarawanan Jokowi yang tak malu untuk mempidanakan dua Ibu-ibu ini dengan Pasal 310 dan 311 KUHP," kata Roy.
Dia memang menilai Jokowi sudah tepat melapor ke polisi terkait tuduhan Ijazah palsu, tetapi mengadukan mak-mak tentu membuat citra eks Gubernur Jakarta itu tercoreng.
"Sekali lagi, memidanakan ibu-ibu ini sebuah sikap yang tidak elegan alias memalukan," kata Roy.
Sebelumnya, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan lima orang yang dilaporkan polisi dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Adapun, pelaporan ini dilayaknan terkait tuduhan para terlapor yang merasa ijazah Jokowi di UGM tak asli.
Menurut Yakup, Jokowi telah memperlihatkan seluruh ijazah akademik mulai dari SD hingga perguruan tinggi kepada penyelidik.
"Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," ucap dia yang mendampingi Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu siang tadi.
Sumber: JPNN
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?