Pernyataan ini kemudian menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Sejumlah netizen mengungkit kembali ucapan itu di Facebook @tikasarjono, bahkan mempertanyakan apakah Jokowi sebenarnya memenuhi syarat akademik untuk lulus dari UGM.
Sebagai catatan, untuk bisa lulus dari Program Sarjana di Fakultas Kehutanan UGM di tahun 1980-an, mahasiswa harus:
1. Menyelesaikan minimal 144 SKS.
2. Memiliki IPK minimal 2,00 dan tidak memiliki nilai E.
3. Nilai D tidak melebihi 25% dari total SKS.
4. Menyelesaikan skripsi dan pendadaran.
5. Mendapat nilai minimal C untuk mata kuliah Pancasila dan Agama.
Menurut seorang netizen dilaman X@septi60, dengan pengakuan Jokowi sendiri bahwa IPK-nya di bawah 2, secara aturan, Jokowi tidak akan bisa menyandang status Ir lulusan GM dengan standar akademik yang diberlakukan saat itu.
Pemberitaan lawas ini juga sempat memicu kontroversi ketika sejumlah netizen menuduh media Tempo telah menghapus artikel tersebut dari laman pemberitaannya.
Namun Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, membantah adanya kebijakan take down berita secara sepihak.
“Tidak ada kebijakan menghapus berita di Tempo, kecuali itu keputusan Dewan Pers,” ujarnya, menegaskan komitmen terhadap pedoman media siber pada April 2025 lalu.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Kotak Pandora Purbaya Yudhi Sadewa: Fakta Mengejutkan di Balik Klaim Utang Jokowi!
Jokowi Bongkar Fakta Rumah Pensiun Colomadu: Bukan untuk Tinggal, Ternyata untuk Ini!
Rahasia Di Balik Pertemuan Tertutup Prabowo dan Dasco di Widya Chandra Terungkap!
Jokowi Dianggap Inkonisten, Benarkah Kebijakannya Buka Peluang Korupsi?