Pernyataan ini kemudian menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Sejumlah netizen mengungkit kembali ucapan itu di Facebook @tikasarjono, bahkan mempertanyakan apakah Jokowi sebenarnya memenuhi syarat akademik untuk lulus dari UGM.
Sebagai catatan, untuk bisa lulus dari Program Sarjana di Fakultas Kehutanan UGM di tahun 1980-an, mahasiswa harus:
1. Menyelesaikan minimal 144 SKS.
2. Memiliki IPK minimal 2,00 dan tidak memiliki nilai E.
3. Nilai D tidak melebihi 25% dari total SKS.
4. Menyelesaikan skripsi dan pendadaran.
5. Mendapat nilai minimal C untuk mata kuliah Pancasila dan Agama.
Menurut seorang netizen dilaman X@septi60, dengan pengakuan Jokowi sendiri bahwa IPK-nya di bawah 2, secara aturan, Jokowi tidak akan bisa menyandang status Ir lulusan GM dengan standar akademik yang diberlakukan saat itu.
Pemberitaan lawas ini juga sempat memicu kontroversi ketika sejumlah netizen menuduh media Tempo telah menghapus artikel tersebut dari laman pemberitaannya.
Namun Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, membantah adanya kebijakan take down berita secara sepihak.
“Tidak ada kebijakan menghapus berita di Tempo, kecuali itu keputusan Dewan Pers,” ujarnya, menegaskan komitmen terhadap pedoman media siber pada April 2025 lalu.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?
Indonesia Kehilangan Peradaban? Ini Analisis Kritis Aktivis Senior Soal Hukum & Moral yang Tergerus
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya