Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri mengusulkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang. Selain dikhawatirkan menghambat regenerasi birokrasi, usulan itu menuai sorotan karena berpotensi menambah beban anggaran negara.
POLHUKAM.ID - WACANA perpanjangan batas usia pensiun ASN diusulkan Korpri kepada Presiden Prabowo Subianto pada 15 Mei 2025 lewat sepucuk surat bernomor B-122/KU/V/2025.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam surat tersebut, Korpri mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun atau BUP diberikan tidak hanya bagi pejabat nonmanajerial. Tetapi juga untuk jabatan manajerial.
Masa pensiun pejabat manajerial seperti pejabat tinggi utama diusulkan diperpanjang menjadi 65 tahun dari 60 tahun; pimpinan tinggi madya 63 tahun dari 60 tahun; pimpinan tinggi pratama 62 tahun dari 60 tahun; dan pejabat administrator serta pengawas menjadi 60 tahun dari 58 tahun.
Sementara pejabat nonmanajerial seperti pejabat pelaksana, Korpri mengusulkan diperpanjang menjadi 59 tahun dari 58 tahun; pejabat fungsional ahli utama pensiun 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama 60 tahun.
Perpanjangan BUP, kata Zudan, bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.
Selain dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap tingkat rata-rata usia harapan hidup penduduk Indonesia yang semakin meningkat.
"Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang ada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," jelas Zudan.
Tak hanya mengusulkan perpanjangan BUP, Korpri juga mengusulkan semua pegawai ASN agar diberi jabatan fungsional sejak awal.
Sementara yang telah berstatus ASN diusulkan diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional.
Zudan menilai hal itu penting untuk mendorong ASN menekuni bidang sesuai keahlian dan kebutuhan organisasi.
"Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukkan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR," tulis Zudan dalam surat tersebut.
Perlukah BUP ASN Diperpanjang?
Peneliti Institute of Governance and Public Affairs Universitas Gadjah Mada (UGM), Arif Novianto menyebut usulan Korpri terkait perpanjangan BUP ASN perlu dilihat secara kritis.
Hal tersebut, terutama dalam kerangka reformasi birokrasi yang harus berorientasi pada transformasi kelembagaan, efisiensi, dan peningkatan kualitas layanan publik.
Arif mengatakan bahwa motif utamanya adalah mempertahankan tenaga ahli yang masih dibutuhkan —terutama di jabatan fungsional strategis— usulan perpanjangan BUP itu masuk akal.
Namun apabila diterapkan secara menyeluruh, apalagi tanpa evaluasi kelembagaan yang mendalam, ia khawatir justru berisiko menghambat peremajaan birokrasi.
"Salah satu tantangan besar birokrasi kita adalah budaya kerja yang kaku, hirarkis, dan kurang adaptif. Jika perpanjangan usia pensiun tak dibarengi dengan transformasi pola kerja dan sistem evaluasi kinerja, maka kebijakan ini bisa menjadi kontra-produktif terhadap semangat reformasi itu sendiri,” jelas Arif pada Jumat 23 Mei 2025.
Tak hanya itu, Arif menyebut perpanjangan BUP ASN juga berpotensi menghambat regenerasi birokrasi.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara