POLHUKAM.ID -Aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu perhatian publik setelah muncul dugaan pelanggaran tata kelola wilayah oleh perusahaan tambang.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai perbedaan pendapat antara kementerian, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menambah kompleksitas isu tersebut.
Ia menegaskan bahwa temuan KLHK seharusnya diungkap secara menyeluruh agar masyarakat memahami skala kerusakan yang dimaksud.
"Ketika KLHK menyebutkan ada pelanggaran serius terkait tata kelola pulau kecil, terkait dengan tata kelola wilayah terkait penambangan nikel yang ada di raja Ampat, harusnya diekspos setuntas-tuntasnya. Sehingga publik tahu apa yang dimaksud dengan kerusakan," kata Adi lewat kanal YouTube pribadinya, Senin 9 Juni 2025.
Menurutnya, perhatian besar terhadap isu ini penting mengingat Raja Ampat merupakan kawasan pariwisata kelas dunia yang perlu dijaga kelestariannya.
Namun ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru menghakimi pihak tertentu, karena banyak informasi yang berpotensi menyesatkan.
“Kita juga tidak boleh buru-buru menghakimi, menuding, kira-kira siapa yang sebenarnya dianggap bermasalah," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Khawatir, Ini Bukti Kita Paling Hati-Hati!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik—Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Nominalnya, Lihat Ini!
PPATK dan OJK Gagal Total? Begini Modus Judi Online Hayam Wuruk yang Lolos dari Radar Sistem Keuangan