Belum Selesai! Urusan 4 Pulau Aceh Kini Mengarah ke Menteri Tito, Kenapa Ngotot Mau Kasih ke Sumut?

- Rabu, 18 Juni 2025 | 15:30 WIB
Belum Selesai! Urusan 4 Pulau Aceh Kini Mengarah ke Menteri Tito, Kenapa Ngotot Mau Kasih ke Sumut?

POLHUKAM.ID - Analis Komunikasi Polituk Hendri Satrio (Hensa) mengaku tidak kaget dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang menetapkan empat pulau kecil yang sempat menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah Aceh.


Menurut Hensa, keputusan ini mencerminkan sensitivitas politik Prabowo dalam merespons dinamika lokal.


“Saya enggak kaget dengan keputusan Prabowo yang menetapkan empat pulau tersebut menjadi milik Aceh. Ini menunjukkan presiden paham akan pentingnya menjaga stabilitas dan mendengarkan aspirasi Aceh, yang dari awal merasa berhak atas pulau-pulau itu,” kata Hensa kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).


Namun, Ia menyoroti keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sebelumnya memberikan empat pulau tersebut kepada Sumatera Utara pun perlu didalami.


“Jangan lupa ditelusuri kenapa Mendagri Tito sempat mengatakan ‘sebaliknya’. Ini perlu, karena Tito sempat mengeluarkan keputusan yang memicu polemik hingga akhirnya Presiden yang harus turun tangan,” tegasnya.


Menurut Hensa, langkah Tito tersebut lagi-lagi mencerminkan kurangnya komunikasi dengan pihak-pihak terkait, sekaligus memperpanjang permasalahan komunikasi di kabinet Prabowo.


“Kalau komunikasi dilakukan sejak awal, pasti Tito akan mendapatkan masukan penting, terutama dari Aceh, dan urusan ini tak perlu sampai ke meja presiden,” jelas Tito.


Ia menilai, keputusan Prabowo menetapkan pulau-pulau tersebut ke Aceh adalah langkah strategis untuk meredakan ketegangan, sekaligus menggambarkan bahwa masalah komunikasi ini masih menjadi tantangan bagi kabinet Prabowo.


“Komunikasi adalah kunci. Menteri harus proaktif berkomunikasi dengan berbagai pihak agar tidak membebani presiden dengan masalah yang sebenarnya bisa dicegah,” pungkasnya.


Kenapa bisa mendagri baru mengetahui kesepakatan bersama Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh tahun 1992 tentang 4 pulau tersebut?, sekali lagi kenapa bisa?. https://t.co/yXDrsXLvei


Alasan Menteri Tito


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap kronologi sengketa Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Panjang oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Halaman:

Komentar

Terpopuler